ali-azhar1Menurut Ali Azhar Akbar, aktivis jebolan ITB ini, kasus Lapindo adalah miniatur persoalan di Indonesia. Dimana terjadi penjarahan APBN secara merangkak (perlahan). Oleh Ali sudah ia teriakkan sejak awal tahun 2007 dalam tulisan yang telah dibukukan. Pembuktiannya sekarang, katanya, “Lihatlah, mereka mengambil dana cost recovery untuk menyelesaikan semua ini dari APBN. Presiden terlibat dalam konspirasi di Lumpur Lapindo, yaitu pada Kepres Nomor 13 Tahun 2006 dan Pepres Nomor 14 Tahun 2007.”

Di sini, swasta diangkat menjadi Timnas yang mengatur ganti rugi Lapindo, dengan pembiayaan ditanggung oleh Lapindo untuk membayar penutupan ganti rugi. Padahal secara hukum, belum dinyatakan benar atau salah . Tapi sudah dipunishment. Mengapa dia mau? Dia akan ambil lagi cost recorvery. Saya menyebutkan sebagai state corporate crime. Dimana keterlibatan Negara-Perusahaan bersama-sama membuat state corporate crime .

Dalam perpres menyebutkan hal yang mengatur jual beli, sehingga domain Tata Negara memasuki domain perdata. Dimana presiden itu menegosiasi langsung dengan perusahaan dan menentukan jual belinya. Jadi, disini terlihat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seakan melakukan negosiasi dengan Aburizal Bakri untuk jual-beli 20% : 80 % (di muka dan 80 persen penyelesainnya). Padahal dalam domain Tata Negara tidak lazim terjadi hal seperti itu. Juga perpres ada peta terdampak ditanggung oleh Lapindo dan ada peta terdampak yang ditanggung APBN. Masa’kan Negara membeli tanah rakyat? Kesimpulannya, apakah mungkin SBY terlibat dalam negosiasi membeli tanah rakyat?

Dalam buku ketiga yang saya tulis, isu membuktikan isu semua.Mereka akan mempailitkan Lapindo. Akhir 2006 dengan Medco sudah putus karena saham telah dibeli oleh Perkasa (afiliasi Bakrie). Terus, dengan Energi Mega Persada (EMP) pada akhir 2007 Lapindo Berantas Inc. sudah dikeluarkan dari konsolidiasi keuangan EMP. Pada 16 Desember 2008 Santos pun sudah dikeluarkan.

Blok Brantas dimiliki sahamnya 50% oleh EMP (berakhir 2006), 32% Medco (berakhir 2007), 18% Santos(berakhir 2008). Sekarang, tinggal Lapindo Berantas Inc. masih berdiri di USA namun hanya tinggal namanya saja. Tidak ada lagi asetnya, cuma register. Bila kelak dipailitkan, kita tidak bisa mengejar kembali. Mereka mengambil dari APBN. Tanggung jawab Bakri 5 triliun, sedangkan Negara rugi 27 triliun dari infrastruktur yang belum diganti. Belum masyarakat, berapa triliun? Yang baru dibayar 800 miliar kepada rakyat. Perpres dikangkangi meski sudah menyanggupi 20:80.

Isu bencana sudah gugur pada konvensi American Association Petroleum Geologist (AAPG) pada Oktober 2008, yang memperlihatkan bahwa Lapindo bukanlah isu bencana alam. Penggelapan informasi dimulai sejak muncul Lapindo Minarak begitu induknya sudah diamputasi. Perusahaan yang dibangun di luar negeri dan baru ini dipakai untuk membeli Lapindo Brantas. Seharusnya pengadilan mengejar Lapindo Berantas di USA, karena mereka masih good standing di Amerika. Apakah ada calon presiden 2009 mau membicarakan nasib Lapindo? “Jangankan kita bicara sejauh itu? Kasus Lumpur Lapindo terjadi di Sidoarjo, begitu dibawa ke Surabaya sudah tidak bunyi,” Ali terkekeh-kekeh.