Kasasi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) versi Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ditolak Mahkamah Agung (MA) tanggal 18 Juli 2008. Dengan demikian jalan Gus Dur untuk menempatkan kader-kadernya dalam calon legislatif dalam Pemilu 2009 semakin sempit.
Menurut anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gusti Putu Artha, peserta pemilu yang sah adalah PKB yang dinahkodai oleh Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum dan Yenny Wahid sebagai Sekjen. Namun putusan MA selayaknya harus ditindaklanjuti oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), sedangkan KPU hanya bersikap menunggu.
Menkumham berdasarkan UU No.2/2008 (tentang Partai Politik) paling lambat tujuh hari membuat surat keputusan yang diberi tembusan ke KPU barulah kami mengambil sikap. Jadi sebelum ada surat dari Menkumham, KPU tidak akan bereaksi apapun yang terjadi.
Dengan adanya keputusan MA, posisi Muhaimin semakin kuat menjalankan roda organisasi. Sehingga legitimasi Muhaimin sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz berdampak juga pada posisi yang lain, yaitu Ketua Dewan Syuro tetap Gus Dur dan Sekjen Yenny Wahid sebagaimana sebelum konflik terjadi antara paman dan keponakan.
Ancaman Gus Dur untuk menggalang golongan putih (golput) menyusul keputusan MA sangat disayangkan banyak pihak. Mungkin saja Gus Dur emosional sesaat saja mendengar keputusan MA, sehingga islah (damai) diharapkan segera terjadi seusai keputusan MA yang menolak kasasi Gus Dur terhadap putusan PN Jakarta Selatan yang memenangkan PKB versi Muhaimin Iskandar.(SW)
O comments at "Gusdur: Lebih Baik Golput"
Comment Now!