Anggota Komisi Pemilihan Umum, I Gusti Putu Artha, di Jakarta, Kamis (24/7) mengatakan,
KPU tidak akan menjelaskan lagi ke partai politik perihal pengurusan SKCK karena surat telah ditujukan pada pemimpin partai. “Kami akan memberitahukan surat ini pada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota,” katanya di gedung KPU.
Sebelumnya Kepolisian Negara RI telah mengirimkan surat pada Ketua Umum DPP Partai Politik peserta pemilu yang di antaranya berisi calon anggota legislatif dapat mengajukan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) kepada pejabat kepolisian setempat sesuai tempat tinggal calon. Surat nomor B/2108/VII/2008 dan ditandatangani Kepala Badan Itelijen Keamanan Inspektor Jenderal Polisi Saleh Saaf tertanggal 23 Juli tersebut, menyebutkan permohonan SKCK dapat diajukan ke Mabes Polri, Polda, Polwil/Polwiltabes/Poltabes/Polresta/Polres.
Permohonan SKCK calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dapat diajukan pada kepolisian setempat sesuai dengan tempat tinggal/domisili calon anggota legislatif yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk yang bersangkutan.
Sejumlah partai politik menyatakan keberatan atas syarat tersebut karena dalam Undang-Undang nomor 10/2008 tentang pemilihan umum, pasal 50 ayat 2 huruf c disebutkan pengurusan SKCK dilakukan di kepolisian setempat. Mengacu pada undang-undang tersebut maka calon legislatif dapat mengurus SKCK sesuai domisili.

O comments at "I Gusti Putu Artha: SKCK Kami Beritahu ke KPU Propinsi dan Kabupaten/Kota"
Comment Now!