Menyandang nama Sanidjar Pebrihariati SH MH membuatnya diperebutkan banyak partai menjelang Pemilu 2009. Cukup komplit sosok perempuan yang satu ini. Selain akademisi, ia juga praktisi. Sebagai seorang profesional yang memberikan bantuan hukum kepada masyarakat luas maupun korporasi, ia juga tercatat sebagai dosen tetap di Universitas Bung Hatta, Padang. Selain itu ia juga sebagai Ketua Pusat Penelitian Hukum danKemasyarakatan (Puslitkum) sampai dengan Juli 2008 dan sebagai sekretaris Pusham Universitas Bung Hatta sampai dengan Juli 2009. Perempuan ini sedang menunggu pelantikan sebagai advokat setelah melewati magang 2 tahun sejak ia lulus UPA pada Pebruari 2006 yang diadakan oleh Persatuan Advokat Indonesia (Peradi).
Perempuan muda 36 tahun ini mengaku sebagai caleg DPR RI dari Partai Kedaulatan dengan nomor 1 pada Dapil 2 Propinsi Lampung, karena ia diperhitungkan sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Kelembagaan dari DPD Propinsi Bali Partai Kedaulatan. Ini menunjukkan, meski berdomisili di Padang, namun wawasan dan keluasan menjalin komunikasi politik yang dimilikinya tidak diragukan lagi. Perempuan yang gemar mengikuti kegiatan akademik dan mengikuti pertemuan ilmiah , baik hukum dan HAM, maupun HTN lainnya, sebagai peserta aktif baik mewakili perseorangan maupun kelembagaan . Ia sering tampil tampil sebagai pembicara dalam sosialisasi /pelatihan penyusunan peraturan nageri (pernag) di Sumbar. Hal itu dikarenakan sebagai dosen Ilmu perundangan dan diklat HTN (Legal Drafting) ikut pembahasan Ranperda. Saat ini perempuan super aktif ini sedang mengikuti Program doktor di PPS Program Studi Ilmu Hukum Universitas Airlangga (Unair), Surabaya.
Menurut Bu Sanidjar, demikian ia biasa dipanggil, membicarakan gender bukan masalah yang menjadi urusan parpol saja. Dengan mencantumkan 30% dalam UU Pemilu, maka artinya kita sebenarnya tidak tidak mengakui kesetaraan gender di republik ini. Sebab, sebenarnya tak perlu ada pencatuman karena setiap warga negara berhak memilih dan dipilih. Adanya quota 30% artinya membatasi walau itu dianggap sebagai quota minimal dalam keterwakilan di Dewan. Sebab, bila demikian, maka khusus di Minangkabau, perlu adanya UU Pemilu yang berbeda karena disana perempuan ditinggikan sesuai garis keturunan dalam masyarakat hukum adat. Perempuan di Minangkabau disebut Bundo Kanduang untuk menjaga harkat martabat perempuan sehingga garis keturunan ditarik dari seorang ibu (matrilineal).
Perempuan satu ini mengagumi figur Bung Hatta. Tokoh Bung Hatta menurutnya sangat sederhana , disiplin dan sosok pekerja keras. Tekadnya menimba ilmu sebanyak- banyaknya menghantarkan Bu Sanidjar untuk magang di Mahkamah Konstitusi dalam rangka program Hibah A2 Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta dengan dana dari DIKTI pada tahun 2007.
Tercatat sebagai alumnus terbaik pada tahun 1994 pada saat ia masih berumur 22 tahun. Sehingga ia direkrut oleh almamaternya untuk mengajar sejak tahun 1995. Merintis sebagai dosen kontrak, selanjutnya setelah menjadi dosen tetap melanjutkan studi Program Magister Ilmu Hukum di Unair, Surabaya tahun 1998, sampai menyelesaikan S2 di bidang Hukum Tata Negara (HTN) pada 2002 di universitas tersebut.
14 Comments at "Sanidjar Pebrihariati R. SH MH: Gender Bukan Masalah Parpol Saja, Kini Saatnya Perempuan Bicara"
saya setuju dengan pendapat ibu sanidjar…bahwa tidak perlu penyetaran gender ??
Saya kurang mengerti dengan definisi gender. Saya cuma paham bahwa Allah sudah menciptakan kedua jenis manusia itu berlainan secara biologis, tapi tidak dari segi akal dan kemampuan berfikir. Jadi wajar jika perempuan tidak bisa mengangkat barang yang berat, wajar jika dia tidak bisa jadi kuli angkut. Wajar jika dia tidak kuat berdiri di kereta lama-lama.
saya juga sangat setuju dengan pendapat bu sanidjar, karena dengan pembagian quota 30% berarti kesetaraan gender belum diakui sepenuhnya. sebagai seorang perempuan saya pikir banyak potensi- potensi yang dapat dikembangkan oleh perempuan, yang saya pikir nantinya akan memberi kontribusi yang besar bagi indonesia. apalagi saya sebagai seorang wanita minang. dipilih dan memilih adalah hak asasi seseorang, jadi pembatasan quota adalah pembatasan kreatifitas perempuan dan pembodohan terhadap perempuan karena penanaman di dalam kehidupan sehari- hari yang menyatakan wanita hanya di dapur dan sumur. sudah saatnya perempuan indonesia bangkit dan mewujudkan cita-cita kartini tentu saja tanpa mengabaikan tugas rumah tangga yang sudah menjadi kodratnya untuk mengurus suami dan anak-anak. bangkit perempuan indonesia dan terus berjuang ibu dosenku, saya akan mengikuti perjuangmu.
Saya sangat sejutu atas ulasan dan berbagai alasan yang dikemukankan ibu, akan tetapi bagaimana mengimplementasikan secara menyeluruh di berbagai elemen masyarakat bahkan terbawah sekalipun akan memahami substansi gender.
Memperjuangkan hak-hak perempuan sudah dibuktikan oleh pejuang bangsa (RA, KARTINI) dengn melihat perkembangan yang begitu dahsyat menunutut kita semua mengalami perububahan zaman, apakah hal tersebut dapat diikuti ? khususya perempuan …. merdeka
Sudah saatnya perempuan membicarakan serta menindaklanjuti nasib perempuan yang semakin terpuruk karena kesulitan ekonomi baik ditanah air maupun dimancanegara, beberapa hari yang lalu tkw dibunh majikannya di Malayasia, mana suara dan actionmu perempuan !
Kesetaraan Gender Memang Perlu, tapi perlu diperhatikan banyak hal yang menyangkut kesetaraan gender itu sendiri.
Bangsa Indonesia belum sepenuhnya mengerti tentang kesetaraan Gender, ada yang Pro dan ada yang kontra, semua ini tergantung pemahaman terhadap kesetaraan gender itu sendiri.
Quota minimal 30% dalam UU pemilu, sebenarnya bukan hal yang harus dicantumkan, dimana setiap Orang berhak dipilih dan memilih dalam pemilu, tergantung apakah penyetaraan gender (wanita) benar-benar sudah mampu berbicara dan berbuat untuk orang banyak khususnya bagi daerahnya sendiri.
stuju banget kalo gender gak di permasalahkan…..
dengan pembagian kuota 30 % untuk perempuan membuktikan bahwa peran perempuan dalam kancah polotik juga sangat penting.
namun tantangan tersendiri bagi kaum perempuan….
1. apakah bisa mengubah paradigma yang selama ini beredar di masyarakat luas?
2. POLITIK TIDAK MEMANDANG APAPUN TERMASUK GENDER. apakah perempuan bisa bertahan dari politik tidak berprikemanusiaan tersebut?
3. bagaimana dengan syariat islam…(kewajiban sebagai perempuan)?
meskipun seperti itu…. perempuan harus tetap maju……
hilangkan penjajahan terhadap GENDER….
PERJUANGKAN, PERTAHANKAN, DAN BUKTIKAN BAHWA “PEREMPUAN JUGA BISA”
saya sangat setuju sekali jika masalah gender tidak menjadi hambatan dalam meniti karier seseorang,karna setiap orang memiliki kelebihan dan kekurangan.
jika seseorang memiliki kemampuan tidak ada salahnya orang tersebut diberi kesempatan,baik itu laki-laki maupun perempuan.
dengan Quota 30% ini merupakan kesempatan dan peluang bagi kaum perempuan untuk membuktikan bahwa perempuan juga memiliki kemampuan seperti halnya laki-laki.
TERUSSS MAJU BUK…
KAMI SEMUA MENDUKUNGMU….
Saya setuju dengan pendapat ibu Sanidjar Pebrihariati SH MH,agar kita menghargai dan mendukung kesetaraan Gender direpublik ini,kaum perempuan diberikan kesempatan dan peluang setara dengan laki-laki,penyetaraan antara laki-laki dan perempuan tidaklah harus dalam bentuk perbandingan Kuantitas yang sama banyak tapi memberikan kesempatan kepada kaum perempuan/laki-laki sesuai dengan kaedah kelayakan,yang namanya adil/ setara tidaklah harus sama banyak tapi sesuai dengan kebutuhannnya dan kewajaran.(ade k.o Ekonomi UBH)
Saya sangat setuju, bahwa kita harus menghargai harkat dan martabat
serta kehormatan seorang perempuan. dan kalau masalah qouta 30%
dalam uu pemilu sangat diskriminasi terhadap perempuan, seharusnya
dalam uu pemilu tidak perlu dicantumkan qouta 30% untuk
perempuan.Maju terus perempuan indonesia……
Assalammualaikum wr.wb
menurut saya,, SETUJU bUANGETT GITO LOH………….
jika dikaitkan dengan UU nasional Indonesia yakni UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Hak Perempuan di atur mulai dari pasal 45 - 51, yang mana pasal-pasal ini mengatur mengenai adanya keterwakilan perempuan atau pemberian kesempatan dan kedudukan yang sama bagi perempuan untuk melaksanakan perannya dalan bidang eksekutif, yudikatif dan legislatif kepartaian,pemilihan umum menuju keadilan dan kesejahteraan gender.
Selanjutnya hak perempuan juga di atur dalam pasal 15 huruf d UU No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu yang menyatakan :
” Surat Keteranga dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan sekurang kurangny 30% sesuai dengan peraturan perundang - undangan”
Kemudian kalau dikaitkan dengan Hukun ISLAM, SAYA KURANG setuju..
Perempuan disamakan dengan laki-laki.
Berdasarkan Ketentuan Dalam Surat Al-Nisa’ ayat 34 yang artinya
“Kaum Laki laki adalah Pemimpin bagi kaum perempuan, Allah SWT Telah melebihkan sebagian mereka atas yang lain, dan karena telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”
“Perempuan diciptakan dari tulang rusuk, jika engkau berupaya meluruskannya maka ia akan patah, maka jika engkau membiarkannya maka ia akan tetap bengkok” (HR. Abu HURAIRAH)
Jadi menurut Islam (ALQURAN,HADITS)
Seorang Pemimpin atau khalifah sebaiknya kaum laki-laki.
Wassalam………………
^_^…….
Assalamu’alaikum wr wb.
saya kurang setuju dengan pendapat ibu,emang betul kita di dunia ini tidak harus ada perbedaan tapi menurut ajaran agama saya “setiap laki-laki itu pemimpin dan perempuan tetap yang di pimpin”.Apabila kita lihat pada minang kabau(matrilinial) memang perempuan sangat di junjung tinggi tetapi apabila kita lihat pada propinsi sumut khususnya pada suku batak(patrilinial) mereka lebih menjunjung tinggi laki-laki.
good luck……
Assalamualaikum…
saya setuju dengan Ibu, karna untuk duduk di anggota legislatif,eksekutif,yudikatif dilakukan test fit n propertest,berdasarkan kwalitas bukan kwantitasnya. kalau memang seorang wanita itu mampu untuk menjabat, serta melakukan tugas-tugas, fungsi serta kewajibannya, why Not? tapi dapat kita lihat bersama dalam beberapa bulan kemudian ia menjabat tampak bahwa ia memang tidak memenuhi syarat, manyalahgunakan kekuasaan sudah seharusnya di copot dari jabatannya. Btw… menurut agama saya, kita semua tahu bahwa laki-laki dan perempuan itu sama, yang hanya membedakannya hanyalah ke Taqwaannya.
Assalamualaikum wr wb.
Saya setuju dengan pandapat Ibu, memamg sih kita di dunia ini sama. kalau dipandang dari segi adat minangkabau (matrilineal) memang menjunjung tinggi wanita apabila dipandang dari segi adat batak (patrilineal) mereka lebih menjunjung tinggi laki-laki. dari sana dapat kita melihat perbedaan cara pandang dari masing-masing masyarakat adat. Seorang perempuan kalau hanya dilihat sepintas lalu emang tidak meyakinkan, Tapi dapat kita lihat sosok R.A Kartini yang memperjuangkan nasib perempuan untuk dapat bersaing dengan kaum laki-laki, KINI SUDAH SAATNYA WANITA INDONESIA MAJU UNTUK DUDUK DI LEMBAGA PEMERINTAHAN(Trias politica)
Saya setuju dengan pendapat ibu Sanidjar Pebrihariati SH MH,
seharusnya masalah gender tidak perlu di pilah-pilah
dalam pasal 15 huruf d UU No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu yang menyatakan :
” Surat Keteranga dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan sekurang kurangny 30% sesuai dengan peraturan perundang - undangan”
dalam ketetapan tersebut perempuan juga telah di berikan haknya untuk dapat duduk dalam pemerintahan.
tetapi terdapat deskriminasi dalam pembagian persentase gender
seharusnya itu tidak perlu, karena bangsa indonesia sendiri telah mengakui adanya persamaan derajat, toh kenapa juga harus di bagi-bagi..???
ya ga..????
Comment Now!