sanidjar-pebrihariati-rMenyandang nama Sanidjar Pebrihariati SH MH membuatnya diperebutkan banyak partai menjelang Pemilu 2009. Cukup komplit sosok perempuan yang satu ini. Selain akademisi, ia juga praktisi. Sebagai seorang profesional yang memberikan bantuan hukum kepada masyarakat luas maupun korporasi, ia juga tercatat sebagai dosen tetap di Universitas Bung Hatta, Padang. Selain itu ia juga sebagai Ketua Pusat Penelitian Hukum danKemasyarakatan (Puslitkum) sampai dengan Juli 2008 dan sebagai sekretaris Pusham Universitas Bung Hatta sampai dengan Juli 2009. Perempuan ini sedang menunggu pelantikan sebagai advokat setelah melewati magang 2 tahun sejak ia lulus UPA pada Pebruari 2006 yang diadakan oleh Persatuan Advokat Indonesia (Peradi).

Perempuan muda 36 tahun ini mengaku sebagai caleg DPR RI dari Partai Kedaulatan dengan nomor 1 pada Dapil 2 Propinsi Lampung, karena ia diperhitungkan sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Kelembagaan dari DPD Propinsi Bali Partai Kedaulatan. Ini menunjukkan, meski berdomisili di Padang, namun wawasan dan keluasan menjalin komunikasi politik yang dimilikinya tidak diragukan lagi. Perempuan yang gemar mengikuti kegiatan akademik dan mengikuti pertemuan ilmiah , baik hukum dan HAM, maupun HTN lainnya, sebagai peserta aktif baik mewakili perseorangan maupun kelembagaan . Ia sering tampil tampil sebagai pembicara dalam sosialisasi /pelatihan penyusunan peraturan nageri (pernag) di Sumbar. Hal itu dikarenakan sebagai dosen Ilmu perundangan dan diklat HTN (Legal Drafting) ikut pembahasan Ranperda. Saat ini perempuan super aktif ini sedang mengikuti Program doktor di PPS Program Studi Ilmu Hukum Universitas Airlangga (Unair), Surabaya.

Menurut Bu Sanidjar, demikian ia biasa dipanggil, membicarakan gender bukan masalah yang menjadi urusan parpol saja. Dengan mencantumkan 30% dalam UU Pemilu, maka artinya kita sebenarnya tidak tidak mengakui kesetaraan gender di republik ini. Sebab, sebenarnya tak perlu ada pencatuman karena setiap warga negara berhak memilih dan dipilih. Adanya quota 30% artinya membatasi walau itu dianggap sebagai quota minimal dalam keterwakilan di Dewan. Sebab, bila demikian, maka khusus di Minangkabau, perlu adanya UU Pemilu yang berbeda karena disana perempuan ditinggikan sesuai garis keturunan dalam masyarakat hukum adat. Perempuan di Minangkabau disebut Bundo Kanduang untuk menjaga harkat martabat perempuan sehingga garis keturunan ditarik dari seorang ibu (matrilineal).

Perempuan satu ini mengagumi figur Bung Hatta. Tokoh Bung Hatta menurutnya sangat sederhana , disiplin dan sosok pekerja keras. Tekadnya menimba ilmu sebanyak- banyaknya menghantarkan Bu Sanidjar untuk magang di Mahkamah Konstitusi dalam rangka program Hibah A2 Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta dengan dana dari DIKTI pada tahun 2007.

Tercatat sebagai alumnus terbaik pada tahun 1994 pada saat ia masih berumur 22 tahun. Sehingga ia direkrut oleh almamaternya untuk mengajar sejak tahun 1995. Merintis sebagai dosen kontrak, selanjutnya setelah menjadi dosen tetap melanjutkan studi Program Magister Ilmu Hukum di Unair, Surabaya tahun 1998, sampai menyelesaikan S2 di bidang Hukum Tata Negara (HTN) pada 2002 di universitas tersebut.